1. Haji Reguler
Haji reguler adalah jalur yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama RI. Jamaah mendaftar di Kantor Kemenag kabupaten/kota dengan setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). Setelah terdaftar, nama jamaah masuk dalam daftar tunggu (waiting list) sesuai kuota nasional dan provinsi. Lama antrian bervariasi, ada yang 10 tahun, bahkan sampai 30 tahun tergantung daerah. Jamaah baru bisa berangkat ketika nomor porsi hajinya sudah masuk kuota tahun berjalan. Semua fasilitas—akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga bimbingan manasik—sudah diatur oleh pemerintah.
2. Haji Khusus (ONH Plus)
Haji khusus diselenggarakan oleh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus) yang memiliki izin resmi dari Kemenag. Proses pendaftarannya dilakukan melalui travel haji resmi, bukan langsung ke Kemenag. Biaya lebih tinggi dibanding reguler, tapi jamaah mendapatkan fasilitas premium seperti hotel bintang lima yang dekat dengan Masjidil Haram/Nabawi, makanan lebih variatif, serta bimbingan intensif dengan pembimbing khusus. Antrian haji khusus biasanya lebih singkat, berkisar antara 5–8 tahun, tergantung kuota. Jamaah berangkat setelah kuotanya dibuka setiap musim haji.
3. Haji Mujamalah
Haji Mujamalah menggunakan Dokumen perjalanan lengkap. undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi di luar kuota pemerintah Indonesia. Karena itu, jamaah tidak perlu menunggu bertahun-tahun—mereka bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar, asalkan kuota dokumen perjalanan lengkap tersedia. Sistem ini umumnya ditawarkan oleh travel resmi yang bekerja sama dengan penyedia dokumen perjalanan lengkap di Arab Saudi. Namun, biaya jauh lebih mahal dibandingkan haji reguler maupun haji khusus. Jamaah yang memilih jalur ini perlu sangat berhati-hati, karena jika travel tidak resmi maka berisiko gagal berangkat.